Jakarta, 9 September 2026 – Kondisi Pasar Nangka Bungur di Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat, kembali menjadi perhatian setelah aktivitas perdagangan di dalam bangunan pasar dinilai semakin sepi. Sejumlah kios terlihat tidak lagi digunakan untuk berjualan, sementara aktivitas perdagangan justru lebih ramai berlangsung di sepanjang trotoar Jalan Kalibaru Timur. Sebagian pedagang yang sebelumnya memiliki tempat resmi di dalam pasar memilih keluar dan membuka lapak di pinggir jalan karena menilai jumlah pembeli di luar jauh lebih banyak. Situasi tersebut menciptakan persoalan baru karena trotoar yang seharusnya digunakan pejalan kaki ikut dipenuhi lapak pedagang. Pemerintah Kota Jakarta Pusat kini kembali menyiapkan penataan kawasan dengan mendorong pedagang masuk ke area yang telah disediakan. Namun, sebagian pedagang meminta pemerintah terlebih dahulu menyelesaikan persoalan yang membuat kegiatan perdagangan di dalam pasar tidak berkembang sebagaimana diharapkan.
Pasar Nangka Bungur sebenarnya bukan fasilitas baru dan telah melalui proses penataan cukup panjang. Pasar yang berada di Jalan Kalibaru Timur tersebut dibangun kembali sebagai bagian dari program penataan pedagang kaki lima di kawasan Kemayoran. Setelah revitalisasi, pasar diresmikan pada 2016 dengan luas lahan sekitar 1.523 meter persegi dan memiliki 163 tempat usaha yang terdiri atas 127 kios serta 36 los. Salah satu tujuan pembangunan ketika itu adalah menyediakan tempat berjualan yang lebih tertib bagi pedagang yang sebelumnya membuka lapak di kawasan sekitar. Pemerintah berharap pedagang dan pembeli dapat beraktivitas dalam lingkungan yang lebih bersih, aman dan nyaman tanpa mengganggu fungsi jalan maupun trotoar. Namun, setelah berjalan beberapa tahun, pola perdagangan kembali bergeser karena pembeli dinilai lebih banyak bertransaksi dengan pedagang yang berada di luar bangunan pasar.
Pedagang menilai kondisi tersebut menciptakan lingkaran persoalan yang sulit diputus. Ketika pedagang kaki lima mulai banyak berjualan di luar pasar, pembeli memilih berhenti dan berbelanja di pinggir jalan karena dianggap lebih praktis. Pedagang yang berada di dalam kemudian kehilangan pelanggan karena konsumen tidak lagi mempunyai alasan untuk masuk lebih jauh ke kawasan pasar. Penurunan jumlah pembeli membuat sebagian pemilik kios akhirnya memilih ikut keluar dan berjualan di trotoar agar dapat mempertahankan omzet. Dalam catatan pengelola sebelumnya, terdapat sekitar 15 pedagang resmi yang pernah meninggalkan area dalam pasar dan berpindah ke trotoar dengan menjual berbagai kebutuhan seperti daging, sayuran, telur dan buah. Perpindahan tersebut semakin membuat bagian dalam pasar kehilangan aktivitas sekaligus menambah konsentrasi pedagang di pinggir Jalan Kalibaru Timur.
Jumlah pedagang yang berada di luar pasar juga tidak hanya berasal dari pemilik kios resmi. Kawasan trotoar di sekitar Pasar Nangka Bungur selama bertahun-tahun menjadi tempat berjualan masyarakat lokal dan pedagang dari wilayah lainnya. Jumlah pedagang yang menggunakan trotoar pernah diperkirakan mencapai sekitar 100 orang, sehingga penertibannya tidak dapat dilakukan hanya dengan memindahkan beberapa pedagang. Perwakilan pedagang bahkan menyebut pedagang resmi yang keluar dari dalam pasar hanya sebagian kecil dari keseluruhan pedagang yang saat ini berada di luar. Kondisi tersebut membuat kapasitas kios maupun lokasi penampungan menjadi salah satu persoalan yang harus diperhitungkan pemerintah sebelum melakukan relokasi. Pedagang meminta proses penataan tidak hanya berorientasi membersihkan trotoar, tetapi juga menyediakan tempat usaha yang benar-benar dapat mempertahankan penghasilan mereka.
Perwakilan pedagang Muhammad Syaiful atau yang dikenal sebagai Bang Mamat mengatakan persoalan penataan Pasar Nangka Bungur sebenarnya sudah berlangsung cukup lama. Ia mengingat kembali proses penataan pada 2016 ketika pedagang mendapatkan informasi mengenai kesempatan berjualan di dalam kawasan pasar. Menurutnya, dalam perjalanan kemudian muncul berbagai persoalan mengenai pendaftaran dan pembagian kios yang membuat sebagian pedagang merasa tidak mendapatkan kesempatan secara adil. Ia mengaku telah berjualan di kawasan Pasar Nangka sejak dekade 1990-an tetapi tidak memperoleh kios seperti yang diharapkan. Pengalaman tersebut membuat sebagian pedagang kini bersikap lebih berhati-hati ketika pemerintah kembali menawarkan konsep penataan. Mereka tidak menolak untuk dipindahkan, tetapi menginginkan kepastian tertulis mengenai lokasi, biaya, mekanisme penempatan serta keberlanjutan usaha setelah relokasi dilakukan.
Pedagang pada prinsipnya menyatakan bersedia mengikuti pembinaan pemerintah selama kebijakan tersebut tidak membuat penghasilan mereka justru menghilang. Mereka meminta adanya kesepakatan yang jelas sebelum perpindahan dilakukan agar persoalan serupa tidak kembali muncul ketika terjadi pergantian pejabat maupun pengelola pasar. Kepastian tersebut dianggap penting karena keputusan memindahkan lapak dapat langsung memengaruhi jumlah pelanggan yang selama ini menjadi sumber pendapatan. Bagi pedagang kebutuhan sehari-hari dengan margin keuntungan relatif kecil, kehilangan pembeli selama beberapa pekan saja dapat memberikan dampak besar terhadap kondisi ekonomi keluarga. Karena itu, mereka meminta penataan mempertimbangkan pola pergerakan konsumen dan tidak hanya melihat ketersediaan ruang secara fisik. Tempat berjualan yang tersedia tetapi tidak didatangi pembeli dinilai tidak akan menjadi penyelesaian jangka panjang.
Di sisi lain, keberadaan pedagang di trotoar juga menimbulkan persoalan bagi masyarakat yang menggunakan Jalan Kalibaru Timur. Lapak yang memenuhi jalur pedestrian membuat pejalan kaki kehilangan ruang dan pada beberapa titik harus berjalan lebih dekat dengan badan jalan. Aktivitas bongkar muat, kendaraan pembeli yang berhenti serta parkir di sekitar lapak juga dapat mempersempit ruang kendaraan. Kondisi tersebut menjadi alasan pemerintah tetap perlu melakukan penataan meskipun aspirasi pedagang harus diperhatikan. Trotoar pada dasarnya dibangun sebagai fasilitas publik untuk pejalan kaki dan tidak dapat terus-menerus berubah menjadi area perdagangan tanpa pengaturan. Tantangan pemerintah adalah mengembalikan fungsi ruang publik tersebut tanpa mematikan mata pencaharian masyarakat yang sudah bertahun-tahun bergantung pada aktivitas perdagangan di kawasan Pasar Nangka Bungur.
Situasi Pasar Nangka Bungur tahun ini juga menjadi lebih kompleks karena lokasi tersebut digunakan untuk menampung sementara pedagang Pasar Gardu Asem yang sedang direvitalisasi. Sebanyak 79 pedagang eksisting Pasar Gardu Asem ditempatkan sementara di Pasar Nangka Bungur selama pembangunan berlangsung. Revitalisasi Pasar Gardu Asem ditargetkan menghasilkan 80 kios dan 128 los dengan total kapasitas mencapai 208 tempat usaha. Kehadiran pedagang sementara tersebut membuat pemerintah perlu menghitung kembali kapasitas Pasar Nangka Bungur apabila pada saat bersamaan ingin memasukkan pedagang yang kini berada di trotoar. Penataan tidak dapat dilakukan sekadar dengan memindahkan seluruh pedagang ke dalam tanpa memastikan ruang yang tersedia mencukupi. Pemerintah juga perlu mengatur zonasi berdasarkan jenis dagangan agar persaingan antarpenjual tetap sehat dan pembeli lebih mudah menemukan kebutuhan mereka.
Pemprov DKI Jakarta sendiri tengah mendorong pembenahan pasar tradisional agar lebih mampu bersaing dengan pola perdagangan modern. Revitalisasi tidak hanya diarahkan pada pembangunan fisik, tetapi juga kebersihan, sanitasi, keamanan, pengaturan parkir, zonasi hingga digitalisasi transaksi. Pasar Nangka Bungur menjadi contoh bahwa bangunan yang lebih tertata belum tentu otomatis menarik pembeli apabila lingkungan perdagangan di sekitarnya tidak ikut dikelola. Ketika barang yang sama tersedia lebih dekat di pinggir jalan, konsumen cenderung memilih lokasi yang dianggap paling praktis. Akibatnya, pedagang yang tetap bertahan di dalam pasar menghadapi persaingan yang tidak seimbang dengan pedagang di trotoar. Penataan karena itu perlu dilakukan secara menyeluruh agar tidak terjadi kondisi ketika pedagang dipindahkan ke dalam, tetapi beberapa waktu kemudian kembali keluar karena kehilangan pelanggan.
Pemerintah Kota Jakarta Pusat kini menghadapi pekerjaan untuk mempertemukan dua kepentingan yang sama-sama penting, yakni mengembalikan fungsi trotoar sekaligus mempertahankan kehidupan ekonomi pedagang. Dialog dengan pedagang menjadi bagian penting sebelum penertiban dilakukan agar lokasi relokasi, kapasitas kios, biaya dan mekanisme penempatan dapat dipahami seluruh pihak. Pedagang juga meminta kesepakatan yang dibuat memiliki kepastian sehingga mereka tidak kembali menghadapi perubahan kebijakan yang merugikan setelah menempati lokasi baru. Apabila persoalan mendasar mengenai daya tarik pasar tidak diperbaiki, memindahkan pedagang dari trotoar kemungkinan hanya menjadi penyelesaian sementara. Pasar Nangka Bungur membutuhkan penataan yang mampu membuat pembeli kembali masuk sehingga kios dan los yang tersedia memiliki nilai ekonomi bagi pedagang. Dengan pendekatan tersebut, pemerintah diharapkan dapat menghidupkan kembali aktivitas di dalam pasar sekaligus membebaskan trotoar Jalan Kalibaru Timur untuk digunakan sebagaimana fungsi utamanya oleh masyarakat.






