Jombang, 29 Agustus 2026 – Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menyepakati aturan yang melarang Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merangkap jabatan politik. Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam pembahasan Komisi Organisasi Muktamar yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur. Aturan itu secara khusus diarahkan kepada Rais Aam dan Ketua Umum sebagai mandataris Muktamar yang menjadi simbol kepemimpinan tertinggi organisasi. Jabatan politik yang dimaksud mencakup sejumlah posisi strategis, mulai dari presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, hingga pimpinan dan anggota lembaga legislatif. Kesepakatan tersebut diambil melalui musyawarah mufakat tanpa pemungutan suara setelah forum membahas sejumlah opsi mengenai hubungan kepengurusan NU dengan jabatan publik.
Pembahasan mengenai rangkap jabatan menjadi salah satu isu penting dalam agenda Komisi Organisasi karena berkaitan dengan posisi NU sebagai organisasi kemasyarakatan yang memiliki basis sosial dan keagamaan yang luas. Sebelum mencapai kesepakatan, tim materi menyiapkan dua opsi yang menjadi bahan pembahasan para peserta Muktamar. Forum kemudian memilih jalan ketiga yang dianggap dapat mempertemukan berbagai pandangan yang berkembang di antara peserta. Dalam rumusan tersebut, larangan rangkap jabatan politik diberlakukan secara khusus kepada Rais Aam dan Ketua Umum PBNU sebagai mandataris Muktamar. Sementara pengurus lain yang berada di luar posisi mandataris tersebut masih dimungkinkan merangkap jabatan politik berdasarkan ketentuan yang disepakati.
Pimpinan sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU, Asrorun Niam, menjelaskan bahwa keputusan tersebut tidak dihasilkan melalui mekanisme voting. Pembahasan dilakukan dengan mengedepankan musyawarah hingga peserta menemukan rumusan yang dapat diterima bersama. Menurut penjelasan yang disampaikan dalam forum, posisi Rais Aam dan Ketua Umum berbeda dengan pengurus lainnya karena keduanya memperoleh mandat langsung dari Muktamar untuk menjalankan kepemimpinan organisasi. Karena kedudukan tersebut dianggap mewakili simbol kepemimpinan NU, forum memandang perlu adanya batas yang lebih tegas dengan jabatan politik. Kesepakatan itu sekaligus menjadi upaya menjaga agar kepemimpinan tertinggi organisasi tidak memiliki rangkap jabatan yang dapat memunculkan persoalan dalam menjalankan mandat organisasi.
Ruang lingkup jabatan politik yang masuk dalam larangan juga dijelaskan secara lebih terperinci dalam pembahasan tersebut. Selain presiden dan wakil presiden, posisi menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, serta pimpinan maupun anggota DPR, DPD, dan DPRD termasuk dalam kategori jabatan politik yang tidak dapat dirangkap oleh Rais Aam dan Ketua Umum. Ketua partai juga disebut dalam pembahasan mengenai jabatan politik yang menjadi batasan bagi dua posisi mandataris Muktamar tersebut. Namun, Asrorun menegaskan bahwa aturan mengenai jabatan politik berbeda dengan status sebagai pengurus partai. Pembedaan tersebut menjadi salah satu aspek yang turut diperhatikan dalam merumuskan aturan agar batas antara kepemimpinan organisasi dan aktivitas politik dapat dipahami secara lebih jelas.
Ketentuan tersebut tidak secara otomatis berlaku dengan cakupan yang sama kepada seluruh struktur kepengurusan NU. Pengurus yang berada di luar mandataris, termasuk jajaran pengurus di bawah Ketua Umum dan Rais Aam, masih dimungkinkan menduduki jabatan politik tertentu, termasuk posisi menteri. Hal tersebut menunjukkan bahwa forum tidak memilih larangan menyeluruh bagi seluruh pengurus NU, melainkan memberikan pembatasan khusus kepada dua posisi yang dianggap menjadi representasi utama organisasi. Pendekatan tersebut merupakan hasil kompromi dari berbagai pandangan yang muncul dalam pembahasan Komisi Organisasi. Dengan demikian, rumusan yang dihasilkan berupaya mempertahankan ruang bagi kader NU untuk berkontribusi dalam pemerintahan sekaligus memberikan batas yang lebih ketat bagi kepemimpinan tertinggi organisasi.
Pembahasan mengenai aturan tersebut juga tidak dapat dilepaskan dari upaya NU menjaga hubungan organisasi dengan dinamika politik nasional. Sebagai organisasi kemasyarakatan yang memiliki sejarah panjang dalam kehidupan sosial dan kebangsaan Indonesia, NU memiliki banyak kader yang terlibat dalam berbagai bidang, termasuk pemerintahan dan politik. Pada saat yang sama, kepemimpinan organisasi perlu menjaga independensi agar keputusan dan arah organisasi tidak mudah dipersepsikan sebagai bagian dari kepentingan politik tertentu. Karena itu, pembatasan rangkap jabatan pada posisi Rais Aam dan Ketua Umum menjadi salah satu mekanisme yang dapat digunakan untuk memperjelas batas antara mandat organisasi dan jabatan politik. Ketentuan tersebut juga diharapkan memberikan ruang bagi NU untuk menjalankan peran keagamaan, sosial, dan kebangsaan dengan tetap menjaga karakter organisasi.
Kesepakatan mengenai rangkap jabatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembahasan organisasi dalam Muktamar ke-35 NU yang berlangsung di Jombang. Selain persoalan jabatan politik, Komisi Organisasi juga membahas mekanisme pemilihan Rais Aam, termasuk keberlanjutan penggunaan Ahlul Halli wal Aqdi atau AHWA. Dalam pembahasan tingkat komisi, mekanisme AHWA disepakati tetap menjadi salah satu mekanisme pemilihan Rais Aam untuk periode mendatang. Sejumlah hasil pembahasan Komisi Organisasi masih harus melalui tahapan forum pleno untuk mendapatkan pengesahan sebagai keputusan resmi Muktamar. Karena itu, proses formal pengesahan menjadi bagian penting sebelum seluruh rumusan tersebut secara resmi menjadi ketentuan organisasi.
Keputusan mengenai larangan rangkap jabatan politik bagi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU pada akhirnya menegaskan adanya upaya Muktamar ke-35 NU untuk memperjelas batas antara kepemimpinan organisasi dan jabatan politik. Kesepakatan yang dicapai melalui musyawarah mufakat menunjukkan bahwa forum memilih penyelesaian berdasarkan kompromi daripada mempertajam perbedaan melalui pemungutan suara. Pembatasan tersebut sekaligus menempatkan posisi Rais Aam dan Ketua Umum sebagai mandataris Muktamar dalam kedudukan yang memiliki tanggung jawab khusus terhadap arah organisasi. Di sisi lain, masih terbukanya peluang bagi pengurus di luar mandataris untuk menduduki jabatan politik menunjukkan bahwa NU tidak menutup ruang bagi kadernya untuk berkontribusi dalam pemerintahan dan kehidupan politik nasional. Tahapan pengesahan di forum pleno selanjutnya akan menjadi bagian penting dalam memastikan rumusan tersebut memperoleh status sebagai keputusan resmi Muktamar dan menjadi pedoman bagi kepengurusan NU ke depan.




