Jakarta, 4 Oktober 2026 – Polisi mengungkap motif sementara di balik kasus dugaan penganiayaan terhadap bayi perempuan berusia 11 bulan hingga meninggal dunia di Kampung Lio, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur. Pria berinisial RPP (30) yang merupakan ayah korban telah ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan pemeriksaan sementara, tindakan tersebut diduga dipicu rasa cemburu RPP terhadap istrinya. Polisi menyebut kecemburuan itu kemudian dilampiaskan kepada korban.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Made Budi menjelaskan RPP diduga cemburu setelah mengetahui istrinya berkomunikasi melalui pesan dengan orang lain. Saat peristiwa terjadi, ibu korban disebut sedang bekerja sehingga hanya RPP dan korban yang berada di rumah kontrakan. Polisi masih mendalami motif serta rangkaian kejadian untuk mendapatkan gambaran lengkap mengenai kasus tersebut. Keterangan mengenai motif itu masih merupakan hasil pemeriksaan sementara penyidik.
Dalam pemeriksaan, RPP mengaku melakukan kekerasan fisik terhadap korban. Ia disebut membenturkan bagian belakang kepala bayi ke dinding sebanyak tiga kali dan memukul bagian punggung menggunakan tangan kanan yang mengepal. Korban kemudian ditemukan mengalami sejumlah luka lebam pada bagian wajah dan tubuh. Jasad korban selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus tersebut mulai terungkap setelah RPP mendatangi seorang saksi sekitar pukul 18.15 WIB sambil menggendong korban dan meminta bantuan untuk membawanya ke rumah sakit. Kepada saksi, RPP awalnya mengatakan bayi tersebut mengalami muntah-muntah. Namun, saksi melihat terdapat luka lebam pada wajah korban dan kemudian mempertanyakan kondisi tersebut. Polisi menyebut RPP sempat memberikan keterangan bahwa korban tertimpa kipas angin.
Kecurigaan semakin kuat setelah ibu korban pulang bekerja dan mendapati bayinya sudah tidak sadarkan diri. Berdasarkan keterangan yang dihimpun polisi, sejumlah luka pada wajah korban bahkan disebut telah terlihat sebelum peristiwa tersebut terungkap. Ketua RT setempat kemudian mendapat laporan mengenai kondisi bayi dan meneruskannya kepada kepolisian. Petugas yang datang ke lokasi selanjutnya melakukan pemeriksaan serta mengamankan RPP untuk proses hukum.
Kapolsek Cakung Kompol Andre Try Putra menyatakan RPP telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Penyidik menjerat tersangka menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Barang bukti serta keterangan para saksi turut dikumpulkan oleh penyidik Unit PPA/PPO Polres Metro Jakarta Timur. Proses penyidikan masih berjalan untuk memastikan seluruh fakta dan pertanggungjawaban pidana dalam perkara tersebut.
Polisi menegaskan motif kecemburuan yang disampaikan saat ini masih berdasarkan hasil pemeriksaan awal sehingga penyidikan tetap dilanjutkan. Aparat juga mendalami rangkaian kekerasan dan kondisi korban sebelum meninggal dunia. Pemeriksaan medis dan keterangan saksi akan menjadi bagian penting untuk melengkapi berkas perkara. Tersangka tetap memiliki hak hukum selama proses penyidikan hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.




