Donggala, 20 September 2026 – Pemerintah Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, melibatkan aparat penegak hukum (APH) serta akademisi untuk memperkuat pengawasan pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP). Keterlibatan kepolisian, kejaksaan, dan perguruan tinggi tersebut menjadi bagian dari Tim Percepatan Pembangunan KNMP yang dibentuk pemerintah daerah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai ketentuan, mulai dari kesiapan lahan hingga pemanfaatan kawasan setelah proyek selesai. Pemkab Donggala pada 2026 mengawal pembangunan enam KNMP yang tersebar di sejumlah wilayah pesisir.
Tim percepatan tersebut dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Donggala Nomor 188.45/0509/DISKAN/2026. Struktur tim melibatkan pemerintah daerah, Forkopimda, organisasi perangkat daerah, hingga unsur akademisi. Bupati Donggala menjadi salah satu pengarah bersama Wakil Bupati, Ketua DPRD, Kapolres, Kajari, Dandim, dan Sekretaris Daerah. Sementara Dinas Perikanan Kabupaten Donggala menjadi sektor utama yang menyiapkan data lokasi dan calon penerima manfaat.
Keterlibatan APH diarahkan untuk membantu memastikan seluruh tahapan pembangunan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Aspek administrasi dan legalitas lahan menjadi perhatian karena beberapa lokasi yang direncanakan masih menghadapi kendala pertanahan. Pemkab ingin memastikan pembangunan fisik baru dilaksanakan setelah status lahan dan persyaratan administrasinya jelas. Pengawasan lintas sektor juga diperlukan agar penggunaan anggaran serta pelaksanaan program tetap sesuai dengan ketentuan.
Selain APH, Pemkab Donggala menggandeng akademisi dari Universitas Alkhairaat Palu untuk bergabung dalam tim percepatan. Akademisi tidak ditempatkan pada urusan konstruksi maupun penyelesaian status tanah, tetapi lebih diarahkan pada aspek pemanfaatan kawasan. Pendampingan perguruan tinggi diproyeksikan membantu pemberdayaan masyarakat dan pengelolaan KNMP setelah fasilitas selesai dibangun. Dengan pendekatan tersebut, pembangunan diharapkan tidak hanya menghasilkan infrastruktur fisik, tetapi juga menciptakan kegiatan ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat pesisir.
Persoalan kesiapan lahan menjadi salah satu tantangan dalam percepatan program. Sejumlah titik seperti Boneoge, Kulolu, Wani Dua, dan Lero Tatari masih menghadapi persoalan yang perlu diselesaikan sehingga pemerintah daerah menyiapkan lokasi alternatif. Salubomba dipertimbangkan sebagai alternatif untuk Kulolu, sementara Tompe, Sioyong, maupun Ombo menjadi beberapa opsi pengganti Wani Dua. Untuk Boneoge, pemerintah juga mempertimbangkan Desa Ogoamas di Kecamatan Sojol Utara. Lokasi yang belum siap tidak dibatalkan, tetapi dapat dialihkan ke tahap pembangunan berikutnya.
Program KNMP dinilai strategis bagi Donggala karena sebagian besar wilayah dan aktivitas masyarakatnya berkaitan erat dengan kawasan pesisir. Kabupaten tersebut memiliki garis pantai sekitar 690 kilometer dengan 93 desa dan sembilan kelurahan yang berada di kawasan pesisir. Sekitar 72 persen masyarakat Donggala juga bermukim di kawasan tersebut. Kondisi itu membuat pembangunan fasilitas untuk mendukung produktivitas nelayan memiliki peran penting dalam penguatan ekonomi daerah. Pemerintah daerah karena itu ingin memastikan sarana yang dibangun benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat nelayan.
Pemkab Donggala menargetkan persoalan lahan dan administrasi dapat diselesaikan agar pembangunan enam KNMP berjalan sesuai tahapan yang telah direncanakan. Pengawasan APH diharapkan menjaga proses pembangunan tetap berada dalam koridor hukum, sedangkan akademisi membantu memastikan kawasan dapat dimanfaatkan secara produktif setelah pembangunan selesai. Pemerintah daerah menegaskan KNMP tidak boleh hanya menjadi kumpulan bangunan tanpa aktivitas ekonomi yang berkelanjutan. Program tersebut diarahkan menjadi kawasan nelayan yang produktif dan mandiri sekaligus memperkuat kesejahteraan masyarakat pesisir Donggala.





