Jakarta, 5 November 2026 – Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi kembali memberikan penjelasan mengenai polemik penggunaan huruf Times New Roman dalam dokumen skripsi yang dikaitkan dengan masa kuliahnya pada 1985. Persoalan tersebut mencuat di tengah perdebatan mengenai keaslian ijazah dan dokumen akademiknya dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Jokowi menyinggung keberadaan ribuan skripsi mahasiswa pada masa tersebut sebagai bagian dari penjelasannya. Pernyataan itu kembali menarik perhatian karena jenis huruf dalam dokumen lama sebelumnya menjadi salah satu bahan perdebatan publik.
Polemik bermula dari pertanyaan mengenai kemungkinan penggunaan Times New Roman pada dokumen akademik yang dibuat pada pertengahan 1980-an. Sebagian pihak mempertanyakan kesesuaian bentuk huruf dengan teknologi pengetikan yang tersedia ketika itu. Perdebatan kemudian berkembang menjadi pembahasan mengenai sejarah mesin ketik, perangkat percetakan, dan penggunaan komputer di lingkungan perguruan tinggi. Persoalan teknis tersebut turut dikaitkan dengan tudingan terhadap keaslian dokumen pendidikan Jokowi.
Dalam keterangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026), Jokowi menjelaskan bahwa proses penyusunan skripsinya dimulai dengan pengajuan proposal judul sebanyak tiga kali. Proposal tersebut diajukan kepada dosen pembimbingnya, Prof. Dr. Ir. Achmad Soemitro. Setelah melalui proses bimbingan, judul yang disetujui adalah Studi tentang Pola Konsumsi Kayu Lapis pada Pemakaian Akhir di Kotamadya Surakarta. Jokowi kemudian menjalani ujian skripsi pada 23 Oktober 1985 dengan dosen penguji Ir. Sofyan Warsito dan Ir. P. Burhanuddin.
Jokowi menyatakan bahwa dirinya berhasil menyelesaikan ujian skripsi dengan memperoleh nilai A. Setelah dinyatakan lulus, ia masih melakukan sejumlah revisi sebelum menyiapkan naskah akhir. Menurut penjelasannya, sampul dan lembar pengesahan skripsi dicetak melalui Percetakan Perdana. Sementara itu, halaman lainnya dikerjakan menggunakan mesin ketik manual. Perbedaan proses pengerjaan tersebut menjadi bagian penting dari penjelasannya mengenai bentuk huruf pada dokumen akademiknya.
Mengenai penggunaan Times New Roman, Jokowi membantah anggapan bahwa bentuk huruf pada sampul skripsinya tidak mungkin digunakan pada 1985. Ia menyebut ribuan skripsi lain yang diproses melalui Percetakan Perdana juga memiliki bentuk huruf serupa. Menurut Jokowi, penggunaan jenis huruf tersebut bukan sesuatu yang hanya ditemukan pada dokumen miliknya. Meski demikian, pernyataan mengenai ribuan skripsi itu merupakan keterangan Jokowi dalam persidangan dan masih dapat diuji melalui bukti maupun keterangan pihak terkait.
Persoalan bentuk huruf menjadi salah satu materi yang diperdebatkan dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo. Jaksa mendakwa Roy terkait penyebaran tudingan mengenai keaslian dokumen pendidikan Jokowi. Dalam proses persidangan, majelis hakim mendengarkan keterangan saksi dan memeriksa alat bukti untuk menilai dakwaan tersebut. Pihak terdakwa tetap memiliki hak memberikan tanggapan, mengajukan bukti, serta menyampaikan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain menjelaskan proses penulisan skripsi, Jokowi turut memaparkan riwayat kelulusannya dari Fakultas Kehutanan UGM. Ia menyebut mengikuti wisuda pada 19 November 1985 di Gedung Purna Budaya, kawasan Bulaksumur, Yogyakarta. Keterangan tersebut disampaikan untuk menjelaskan rangkaian kegiatan akademik yang dilaluinya hingga menyelesaikan pendidikan sarjana. Jokowi berharap penjelasan mengenai dosen pembimbing, penguji, proses percetakan, dan kelulusan dapat memberikan gambaran mengenai dokumen yang dipersoalkan. Sementara itu, penilaian terhadap seluruh keterangan dan bukti tetap menjadi kewenangan majelis hakim dalam persidangan yang masih berlangsung.




