Jakarta, 7 Oktober 2026 –
Bareskrim Polri menerima pengaduan terkait dokumen penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan mekanisme pengaduan masyarakat atau dumas. Aduan tersebut berkaitan dengan dugaan persoalan dalam penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang pernah digunakan Gibran sebagai bagian dari persyaratan pencalonan pada Pemilu 2024. Pihak yang mengadukan persoalan tersebut sebelumnya mendatangi Bareskrim untuk menyampaikan materi yang mereka nilai perlu ditelusuri lebih lanjut. Namun, aduan itu belum ditempatkan sebagai laporan polisi. Status dumas berarti materi yang disampaikan terlebih dahulu dapat melalui proses telaah oleh kepolisian.
Pihak pengadu mempersoalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan luar negeri yang berkaitan dengan riwayat pendidikan Gibran. Mereka menilai terdapat aspek yang perlu diperiksa untuk memastikan apakah proses penerbitan dokumen tersebut telah sesuai dengan ketentuan. Pengacara pihak pengadu, Ahmad Khozinudin, menyatakan penyidik Bareskrim mengarahkan penyampaian tersebut melalui mekanisme dumas, bukan laporan polisi. Dengan status itu, kepolisian dapat mempelajari dokumen maupun informasi yang disampaikan sebelum menentukan langkah berikutnya. Status dumas juga tidak dengan sendirinya berarti telah ditemukan unsur tindak pidana.
Persoalan tersebut kembali mendapatkan perhatian setelah Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran pada Selasa, 6 Oktober 2026. Perkara itu diajukan sejumlah pemohon yang mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan ketika Gibran menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum. Dengan demikian, permohonan untuk mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden tidak dikabulkan.
Meski permohonan tidak dapat diterima, pertimbangan hukum MK mengenai dokumen pendidikan turut menjadi perhatian. Dalam pemeriksaan perkara tersebut, Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan sekolah menengah atas atau sederajat. MK juga menyinggung dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan. Pertimbangan tersebut kemudian menjadi salah satu hal yang mendapat sorotan setelah putusan dibacakan. Namun, pertimbangan MK tersebut harus dibedakan dari kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana.
Pengaduan kepada Bareskrim berada dalam ranah hukum yang berbeda dengan perkara yang telah diperiksa Mahkamah Konstitusi. MK memeriksa sengketa berkaitan dengan persyaratan pencalonan dalam konteks pemilu, sedangkan pengaduan kepada kepolisian menyangkut dugaan adanya perbuatan yang oleh pihak pengadu dianggap memiliki unsur pidana. Karena itu, hasil proses di satu lembaga tidak secara otomatis menentukan hasil pemeriksaan pada lembaga lainnya. Kepolisian tetap harus melakukan penilaian berdasarkan hukum pidana dan bukti yang tersedia. Setiap dugaan juga harus melalui proses pemeriksaan sebelum dapat ditingkatkan ke tahapan berikutnya.
Mekanisme pengaduan masyarakat memungkinkan kepolisian melakukan verifikasi awal terhadap informasi yang disampaikan. Petugas dapat memeriksa kelengkapan dokumen, meminta klarifikasi, serta menilai apakah terdapat dasar untuk melakukan langkah lebih lanjut. Apabila materi yang disampaikan belum memenuhi unsur yang diperlukan, pengadu dapat diminta melengkapi informasi. Sebaliknya, apabila ditemukan dasar yang cukup, penanganannya dapat berkembang sesuai prosedur hukum yang berlaku. Karena proses tersebut masih berada pada tahap awal, belum dapat disimpulkan adanya tindak pidana maupun pihak yang bertanggung jawab.
Status Gibran sebagai Wakil Presiden juga membuat penanganan persoalan tersebut menjadi perhatian publik. Meski demikian, prinsip kesetaraan di hadapan hukum dan praduga tak bersalah tetap harus menjadi dasar dalam membaca perkembangan kasus. Pengaduan masyarakat merupakan hak warga, tetapi keberadaan pengaduan bukan bukti bahwa orang yang disebut di dalamnya telah melakukan pelanggaran. Kepolisian perlu menilai materi secara objektif berdasarkan bukti dan ketentuan hukum. Pihak yang disebut dalam pengaduan juga memiliki hak memberikan klarifikasi apabila diperlukan dalam proses penanganan.
Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil telaah Bareskrim terhadap pengaduan mengenai dokumen penyetaraan pendidikan Gibran tersebut. Status dumas menunjukkan proses masih berada pada tahap penerimaan dan penilaian informasi, bukan penetapan suatu perkara pidana. Putusan MK yang menyatakan permohonan terkait syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima juga tetap berlaku sesuai kewenangan Mahkamah. Sementara itu, aspek yang diadukan kepada kepolisian akan dinilai berdasarkan mekanisme penegakan hukum tersendiri. Kepastian mengenai tindak lanjut baru dapat diketahui setelah proses telaah dan verifikasi oleh Bareskrim selesai dilakukan.




