Jakarta, 28 September 2026 –
Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi perhatian dunia usaha karena memuat sejumlah perubahan terkait hubungan kerja, kontrak, pengupahan hingga pesangon. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta DPR dan pemerintah mempertimbangkan karakteristik setiap sektor agar aturan baru tidak mengurangi fleksibilitas perusahaan dalam menyerap tenaga kerja. Di sisi lain, DPR menyatakan regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat perlindungan pekerja sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Hingga akhir September, pembahasannya masih berlangsung dan belum menghasilkan naskah final.
Fakta pertama, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan telah memasuki Pembicaraan Tingkat I antara Komisi IX DPR dan pemerintah dengan pembentukan Panitia Kerja pada 14 September 2026. RUU tersebut sebelumnya disetujui sebagai RUU usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada 27 Agustus 2026. Penyusunannya juga berkaitan dengan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 serta kebutuhan mengonsolidasikan aturan ketenagakerjaan yang tersebar dalam sejumlah regulasi. Rancangan tersebut terdiri atas 20 bab dan 264 pasal yang mencakup berbagai aspek hubungan kerja.
Fakta kedua, ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi salah satu poin yang dipersoalkan pengusaha. Apindo mempertanyakan rencana memperpendek masa kontrak dan menilai aturan yang terlalu seragam sulit diterapkan pada seluruh bidang usaha. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menyebut sektor berbasis proyek, pekerjaan musiman, logistik pelabuhan hingga pelayaran mempunyai kebutuhan tenaga kerja yang berbeda. Apindo tetap sepakat pekerja tidak semestinya berada dalam status kontrak tanpa batas, tetapi meminta mekanisme yang mempertimbangkan karakter masing-masing industri.
Fakta ketiga, formula pesangon dan biaya yang muncul ketika terjadi pemutusan hubungan kerja juga menjadi sorotan. Kalangan pengusaha meminta pembuat undang-undang mempertimbangkan kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban tersebut tanpa mengurangi perlindungan yang menjadi hak pekerja. Persoalan pesangon sejak awal memang menjadi salah satu isu yang dibahas dalam penyusunan regulasi ketenagakerjaan baru, bersama PKWT, outsourcing, jam kerja dan pengupahan. DPR menyatakan perlindungan pekerja perlu ditempatkan berdampingan dengan keberlangsungan usaha dan penciptaan lapangan kerja.
Fakta keempat, Apindo juga menyoroti mekanisme pengupahan dan meminta ruang perundingan bipartit antara pekerja dan perusahaan diperkuat. Bob menilai kemampuan sektor padat karya dalam menghadapi kenaikan biaya tenaga kerja berbeda dengan industri lain sehingga formula pengupahan perlu mempertimbangkan kondisi riil perusahaan. Menurut pandangan Apindo, kebijakan yang terlalu kaku berpotensi meningkatkan tekanan terhadap industri yang memiliki margin relatif tipis. Pandangan tersebut merupakan masukan dari kalangan pengusaha dan masih menjadi bagian dari perdebatan dalam proses legislasi.
Fakta kelima, substansi RUU masih dapat berubah karena pembahasannya belum selesai. Kementerian Ketenagakerjaan pada 27 September menyatakan jumlah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) telah berkembang dari sekitar 1.850 menjadi lebih dari 2.100 poin. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menegaskan belum ada naskah yang selesai karena pemerintah dan DPR masih membahas berbagai substansi. Artinya, ketentuan mengenai kontrak, outsourcing, pesangon maupun pengupahan yang beredar saat ini belum dapat diperlakukan sebagai aturan final.
Pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan pada akhirnya mempertemukan kepentingan pekerja yang menginginkan perlindungan lebih kuat dengan kebutuhan dunia usaha terhadap kepastian dan fleksibilitas. Komisi IX DPR menyatakan kedua kepentingan tersebut perlu berjalan bersama agar regulasi tidak hanya melindungi pekerja yang sudah bekerja, tetapi juga mendukung keberlangsungan perusahaan dan penciptaan kesempatan kerja baru. Karena proses Panja masih berjalan, rumusan akhir berbagai ketentuan masih terbuka terhadap perubahan berdasarkan pembahasan pemerintah, DPR, pekerja, dan pengusaha. Hasil akhir legislasi akan menentukan arah baru sistem hubungan industrial Indonesia setelah seluruh pembahasan diselesaikan.





